Powered By Blogger

Selasa, 30 Desember 2014

LKTI MODEL KEBIJAKAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN LINGKUNGAN BERSIH DALAM MEWUJUDKAN UMS SEBAGAI UNIVERSITAS KONSERVASI



MODEL KEBIJAKAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN
LINGKUNGAN BERSIH DALAM MEWUJUDKAN UMS SEBAGAI UNIVERSITAS  KONSERVASI 



 Disusun Oleh:
Dwi Satriani Begi Mawindi              ( NIM. C 100 110 095)
Husein                                                (NIM.  C 100 120 174)
Abd Ghafur                                       (NIM.  C 100 120 246)




UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014

LEMBAR PENGESAHAN

Judul Karya Tulis :
MODEL KEBIJAKAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN
LINGKUNGAN BERSIH DALAM MEWUJUDKAN UMS SEBAGAI UNIVERSITAS  KONSERVASI


Ketua Kelompok
a. Nama Lengkap                         : DWI SATRIANI BEGI MAWINDI
b. NIM                                         : C 100 110 095
c. Jurusan                                     : HUKUM
d. Perguruan Tinggi                     : UMS

Anggota Kelompok
a. Nama Lengkap                         : HUSEIN
b. NIM                                         : C 100 120 174
c. Jurusan                                     : HUKUM
d. Perguruan Tinggi                     : UMS

Anggota Kelompok
  1. Nama Lengkap                        : ABD. GHAFUR
  2. NIM                                        : C 100 120 246
  3. Jurusan                                    : HUKUM
  4. Perguruan Tinggi                     : UMS

Dosen Pembimbing
  1. Nama Lengkap dan Gelar       : KUSWARDANI, S.H., M.Hum
  2. NIK/NIDN                             : 471/0618026302
  3. Pekerjaan                                 : TENAGA PENGAJAR
  4. Unit Kerja                               : FAKULTAS HUKUM, UMS
Surakarta, 6  September 2014 
Menyetujui,
Dosen Pembimbing / Wakil Dekan 3 Kemahasiswaan

Kuswardani, S.H., M.Hum.
NI
K/NIDP  : 471/ 0618026302
Ketua Kelompok,


Dwi Satriani Begi Mawindi
C 100 110  095



MODEL KEBIJAKAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN
LINGKUNGAN BERSIH DALAM MEWUJUDKAN UMS SEBAGAI UNIVERSITAS  KONSERVASI
Oleh
Dwi Satriani Begi Mawindi,  Husein dan Abd Ghofur

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Perlindungan dan pengelolaan lingkungan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakkan hukum. Sehubungan dengan ini, dalam rangka memelihara dan melestarikan mutu lingkungan haruslah mempunyai standar nilai yang objektif dan universal. Persepsi pengelolaan lingkungan harus pula disertai dengan tatanan hukum yang dapat melindungi semua pihak disertai pembentukan hukum dan penegakkan hukum yang konsisten. [1]
            Lingkungan tempat mahluk hidup ini bernaung maka masalah lingkungan hal yang sangat urgent  apabila kita merusak lingkungan hidup, maka  sama saja mencelakakan diri sendiri. Oleh sebab itu setiap wilayah atau tempat sangat berkewajiban untuk sungguh-sungguh memperhatikan dan mencegah hal-hal yang bisa menjadi penyebab kerusakan lingkungan hidup. Dampak kerusakan lingkungan hidup seperti pemanasan global, saat kini sudah mulai dirasakan diberbagai belahan bumi. Seperti terjadinya peningkatan suhu udara, permukaan air laut naik yang bisa menenggelamkan pulau-pulau kecil dan daratan disekitar pantai, terjadinya perubahan iklim yang kini sudah terjadi dibeberapa tempat termasuk di negeri Indonesia.
            Lingkungan hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas keadilan. Selain itu pengelolaan lingkungan harus memberikan manfaat ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan prinsip-prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desetralisasi serta pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan. Dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang merupakan amandemen dari UU No. 23 Tahun 1997 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat  kajian lingkungan hidup strategis untuk memastikan bahwa dalam pengendalian lingkungan terdapat  prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi dasar dan terintegrasi memiliki kebijakan, rencana atau program pembangunan dalam suatu wilayah. [2]
            Kampus merupakan laboratorium kecil bagi civitas akademisi untuk membuat gagasan maupun ide dalam perbaikan diberbagai bidang kehidupan. Senantiasa berusaha menanamkan konsep perbaikan lingkungan atau lebih dikenal dengan konservasi. Untuk itu Universitas Muhammadiyah Surakarta harus menjadi Universitas Konservasi, hal ini merupakan langkah awal yang diambil dalam peranannya menaggulangi masalah kerusakan lingkungan.  Konservasi berasal dari kata conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide konservasi ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi dalam pengertian sekarang sering diterjemahkan sebagai the wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana).[3]
            Langkah upaya yang dilakukan salah satunya dengan konservasi tata ruang kampus. Tidak hanya pembangunan gedung dan taman diberbagai tempat tetapi juga memperhatikan hal-hal yang dapat membuat tata ruang kampus menjadi lebih indah dipandang seperti penghijauan, pengelolaan sampah, tata kelola lahan parkir, tata kelola kantin, pembenahan kebersihan kamar mandi, pemasangan brosur, pamflet maupun poster yang baik.
            Namun masih banyak permasalahan yang harus diatasi misalnya luas lahan parkir tidak sebanding dengan jumlah mahasiswa yang membawa kendaraan. Selain memenuhi lahan parkir yang disediakan, jumlah kendaraan mahasiswa menyumbang peranan besar peningkatan emisi gas buang yang dapat mengakibatkan tercemarnya udara di lingkungan kampus. Upaya pemerintah dalam meminimalisir pencemaran udara kendaraan bermotor sudah  termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Hal ini sangat disayangkan karena minimnya kesadaran civitas akademisi yang notabene jarak tempuh dekat dari tempat kediaman menuju kampus masih menggunakan kendaraan bermotor.
            Mungkin tidak hanya permasalah parkir  dan  pencemaran udara saja. Permasalahan kebersihan pun rupanya juga memiliki nasib yang sama. Memang telah banyak  tulisan “buanglah sampah pada tempatnya” dan jargon-jargon kebersihan lainnya. Tapi, yang menjadi permasalahan, minimnya tempat pembuangan sampah. mahasiswa seringkali bingung harus buang sampah sembarangan. Dan menimbulakan sampah yang berserakan. Kalau saja tempatnya sudah disediakan, kesadaran civitas akademisi masih ada yang buang sampah sembarangan karena rasa ketidakpedulian terhadap lingkungan hijau. Banyaknya sampah anorganik dan organik di kawasan kampus UMS masih minim perhatian akan pengelolaannya seharusnya ada upaya untuk mengelola sampah bertujuan memandirikan civitas akademisi UMS. Begitu pula dengan kantin merupakan sebuah ruangan dalam gedung umum yang dapat digunakan pengunjungnya untuk makan, baik makanan yang dibawa sendiri maupun yang dibeli, kantin mensuplay sampah skala besar di lingkungan kampus. Untuk itu perlu adanya model kebijakan dalam pembentukan dan pengembangan lingkungan bersih untuk mewujudkan UMS sebagai Universitas  Konservasi.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada sub bab latar belakang diatas maka permasalahan dalam   makalah ini :
1.      Bagaimana model kebijakan untuk menciptakan lingkungan bersih di UMS?
2.      Bagaimana meningkatkan peran serta civitas akademika dalam menciptakan UMS sebagai Universitas Konservasi? 

C.     Tujuan Peulisan
1.      Mendeskripsikan dan menganalisis model kebijakan pembentukan dan pengembangan UMS sebagai Universitas konservasi
2.      Meningkatkan peran serta civitas akademika dalam menciptakan lingkungan bersih di UMS 

D.    Manfaat Penulisan
1.      Karya tulis ilmiah  ini secara teoritis diharapkan dapat membuka wawasan berpikir berkaitan dengan pentingnya lingkungan bersih di Universitas.
2.      Karya tulis ilmiah ini secara praktis diharapkan dapat memberikan sumbangan kepada seluruh civitas akademika dalam mengambil langkah-langkah praktis mewujudkan UMS sebagai Universitas Konservasi.







BAB II
METODE PENULISAN

Makalah ini merupakan sebuah karya tulis ilmiah  dari hasil penelitian kajian pustaka,[4]) sehingga sumber data dari penulisan ini adalah dokumen peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum, literatur  dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan fokus permasalahan yang kemudian akan dianalisis berdasarkan kenyataan yang ada di Universitas. Oleh karena salah satu sumber data adalah dokumen hukum dalam bentuk peraturan perundangan maka dapatlah dikatakan bahwa kajian ini sebagai penelitian hukum normatif.[5]) Langkah-langkah yang dilakukan pertama, mengindentifikasi dokumen hukum, literatur, dan jurnal ilmiah yang relevan dengan topik yang dibahas. Kedua,mencermati konten dari sumber data hasil indentifikasi dan mencatatnya, dan yang terakhir adalah mengorganisir data yang tersedia untuk dipaparkan dalam sebuah karya tulis. Hasil pengorganisasian data dianalisis dengan teori yang sesuai dengan topik karya tulis. 

BAB III
ISI

A.    Landasan Teori

Pada prinsipnya kebijakan pembentukan dan  pengembangan lingkungan yang bersih sudah sangat jelas dijabarkan dalam konstitusi kita dimana dalam hal ini UUD 1945 dalam pasal 28 I tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ditambah pula dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan  kemajuan dan kesatuan ekonomi”. dengan hal itu jelas mengindikasikan bahwa bangsa Indonesia sangat peka dalam hal isu lingkungan yang baik dan bersih.
Sebagai negara hukum yang mana bertujuan mencapai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,  hukum digunakan juga sebagai sarana penunjang dalam aspek berwawasan lingkungan hal tersebut mengingatkan pada salah satu  asas hukum yaitu Lex superior derogat legi inferiori  yang mana merupakan asas hierarkhis peraturan perundangan bahwa peraturan hukum yang lebih tinggi menjadi dasar peraturan hukum yang berada dibawahnya atau dengan kata lain peraturan hukum yang kedudukan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi. Hierarki peraturan perundangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12  tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, Pasal 7 disebutkan sebagai berikut:
(1)   Jenis dan hierarki Peraturan Perundang – undangan terdiri atas:
a.      Undang – Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c.       Undang – undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang;
d.      Peraturan Pemerintah;
e.       Peraturan Presiden;
f.        Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)   Kekuatan hukum Peraturan Perundang – undangan sesuai dengan hierarki
sebagaimana dimaksud ayat (1)
Teori hukum tentang hierarki perundangan ini dikemukakan oleh Hans Kelsen, seorang  keturunan Yahudi kelahiran 18 oktober 1881 yang dikenal dengan StufenbauTtheory. Kelsen berpendapat bahwa norma dasar menjadi alasan keabsahan dari norma hukum yang berasal dari tatanan hukum yang sama, maka norma dasar tersebut merupakan kesatuan dari beraneka macam norma ini. Kesatuan ini juga terungkapkan oleh fakta bahwa tatanan hukum dapat dijelaskan dalam aturan hukum yang tidak bertentangan satu sama lain. Hans Kelsen menjelaskan jika terjadi pertentangan antara norma yang satu dengan norma yang lainnya, maka norma yang lebih rendah harus tunduk pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi menjadi dasar keabsahan norma yang lebih rendah[6] dimana norma hukum yang satu dengan norma hukum yang lainnya dalam hubungan yang bersifat superordinasi dan subordinasi, sehingga peraturan hukum yang lebih tinggi itu menjadi landasan validitas dari norma hukum yang lebih rendah. Jadi norma hukum yang lebih tinggi menentukan pembentukan norma hukum yang lain yang berkedudukan lebih rendah. Hukum yang bersifat superordinasi adalah konstitusi dan subordinasi adalah peraturan-peraturan dibawahnya[7]
Kegigihan masyarakat untuk memperjuangkan keadilan atas lingkungan menurut Wenz (1994), sebenarnya berawal dari upaya masyarakat peduli lingkungan yang memfokuskan pada perncemaran dan hak-hak fisik lingkungan yang mengalami kerusakan. [8] Menurut Talcott Parsons dalam theory of action, menggambarkan bahwa individu selaku actor memiliki cara-cara tertentu untuk mencapai tujuan. Actor mengejar tujuan dalam situasi dimana norma-norma mengarahkannya dalam memilih alternative cara dan alat untuk mencapai tujuan.[9]
Dalam kamus konservasi sumber daya alam disebutkan konservasi (concervation) adalah upaya pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dengan berpedoman kepada azas pelestarian (Dewobroto, 1995). Konservasi juga diartikan pelestarian, yaitu pengelolaan terencana sumber daya alam sehingga terjadi berkelanjutan serta keseimbangan alami antara keanekaragaman dan proses perubahan evolusi dalam suatu lingkungan (Rivai, 2004).[10]
Dalam perspektif teologi Islam perjuangan melestarikan lingkungan dilakukan dalam rangka amar ma’ruf nahi mungkar, sebagaimana diperintahkan oleh Allah bahwa manusia merupakan makhluk mulia (khalifah) yang bertugas memakmurkan dan melestarikan alam lingkungan (fil ard), [11] dan mencegah terhadap perilaku yang merusak alam lingkungan. Semua dilakukan dalam rangka untuk menjalankan amal ibadah kepada Tuhan. [12]
Atas dasar itu perjuangan untuk melestarikan lingkungan harus terus dilakukan, menjadi bagian dari tugas amalan keagamaan. Islam mengajarkan pentingnya manusia sebagai khalifah untuk menjaga alam dan lingkungan hidup. Karen itu, kesadaran teologi (Islam) menempatkan manusia sebagai khalifah di muka bumi dengan tujuan untuk mensejahterakan alam lingkungan, dalam tataran riil akan dapat didayagunakan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keberpihakan masyarakat terhadap lingkungannya. Akumulasi gerakan kesadaran lingkungan akan lebih kuat lagi resonansinya dikalangan masyarakat kalau ditumbuhkan pemahaman bahwa mencintai, memelihara dan melestarikan lingkungan hidup bagian dari ibadah. [13]
Universitas Muhammadiyah Surakarta yang merupakan sebuah universitas yang berjalan berdasarkan landasan keislaman semestinya dengan kukuh mengimplementasikan setiap kebijakan berdasarkan nilai-nilai Islam, hal tersebut sesuai dengan jargon yang diangkat yaitu “Wacana Keilmuan dan Keislaman” yang bersumber dari Al-Qur’an dan As Sunnah, mengingat pentingnya lingkungan bersih dijelaskan dalam salah satu riwayat Nabi Muhammad bersabda ”Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (dan) menyukai kebaikan, bersih (dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan, bagus (dan) menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu”. (HR. At- Turmudzi)


B.     Pembahasan

               Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) adalah lembaga pendidikan tinggi dibawah persyarikatan Muhammadiyah. UMS berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0330/O/1981 tanggal 24 Oktober 1981 sebagai perubahan bentuk dari IKIP Muhammadiyah Surakarta. Sebelum menjadi UMS, secara kelembagaan UMS berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta Cabang Surakarta yang didirikan pada tahun 1957. [14] Universitas Muhammadiyah Surakarta saat ini memiliki 11 Fakultas, 44 Program Studi Diploma sampai Doktoral, 2 Program Double Degree International, 8 Program Kelas Internasional, 4 Twinning Program dan 4 Program Profesi, memiliki 23.357 mahasiswa diploma dan strata 1, serta 4.211 mahasiswa pascasarjana. [15]
            Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) sebagai perguruan tinggi merupakan tempat para terpelajar dididik dan didewasakan agar dapat memberi solusi dalam suatu permasalahan bangsa. Tingkat kemajuan suatu negara dapat dilihat dari kualitas perguruan tingginya. Oleh karena itu, sudah seharusnya sebuah perguruan tinggi menjadi ujung tombak terdepan dalam menyelesaikan suatu permasalahan bangsa, termasuk permasalahan lingkungan. Untuk itu Universitas berbasis konservasi akan menjadi salah satu solusi permasalahan lingkungan.
               Universitas konservasi dalam konteks pelestarian lingkungan bukan hanya suatu lingkungan kampus yang dipenuhi dengan pepohonan yang hijau ataupun kampus yang dipenuhi oleh cat hijau, namun lebih jauh dari itu makna yang terkandung dalam kampus sebagai universitas konservasi adalah sejauh mana warga kampus dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada di lingkungan kampus secara efektif dan efisien, misalnya dalam pemanfaatan kertas, alat tulis menulis, penggunaan listrik, air, lahan, pengelolaan sampah, serta bagaimana civitas akademika dapat merespon dan menyadari adanya kerusakan pada lingkungan kampus Karena secara harfiah makna konservasi (conservation) yang terkait dengan sumber daya alam diartikan sebagai: “the preservation, management, ancare of natural and cultural resources” (pelestarian pengelolaan, dan perawatan sumber-sumber daya alam dan kultural). Ian Campbell (1972), disisi lainnya mendefinisikan konservasi dengan tiga makna, yakni: pertama, preservasi (preservation) atau pelestarian sumber daya alam, kedua, pemanfaatan sumber daya alam dengan penggunaan secara nalar (intellect utilization), dan ketiga, penggunaan sumberdaya alam secara bijak (wise use).[16]
               Civitas akademika adalah potensi besar dalam membangun pengelolaan lingkungan yang integrated, comprehensive dan sustainable. Karena itu perlu dikembangkan sebuah konsep yang bisa menyatukan semua elemen dalam sebuah sistem pengelolaan lingkungan, dari sistem ini diharapkan bisa membangun kesadaran tentang pentingnya sebuah pengelolaan lingkungan hidup. Universitas Muhammadiyah Surakarta sendiri yang merupakan Perguruan Tinggi Islam dalam perjalanannya telah mengupayakan beberapa cara untuk peremajaan wajah kampus. Namun, jika dilihat memang hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat. Masih banyak ruang dan sudut kampus kurang tertata dan terjaga kebersihannya dengan baik, adanya beberapa barang yang  tidak terawat dan bahkan ketika hujan masih ada tempat yang terlihat kebanjiran atau tergenang air, mungkin juga paling mencolok jika melihat ke area parkir kendaraan roda dua. Ini memang bukan hanya masalah para petinggi Universitas, namun semua elemen yang ada didalamnya termasuk mahasiswa.
               Banyak upaya konservasi dapat dilakukan dengan biaya kecil, bahkan tanpa biaya. Seiring yang dibutuhkan hanyalah mengubah pandangan atau sikap serta menerapkan sedikit disiplin yang tidak akan membuat kita menderita, tapi akan punya dampak makro antara lain:
               Pertama, dengan “Advokasi Bersepeda”, bersepeda merupakan cara konservasi yang efektif. Manfaat bersepeda selain untuk kesehatan fisik, sepeda juga akan membuat rohani kita sehat, menjadikan suasana lingkungan yang bersih dari polusi kendaraan, World Health Organization (WHO) [17]menyebutkan bersepeda merupakan aktivitas fisik yang murah dan cocok untuk menjaga kesehatan, bahkan studi di Denmark mengungkapkan, bersepeda bisa menurunkan angka kematian hingga 40%. Apabila civitas kampus memiliki kesadaran untuk bersepeda akan menghemat energi bahan bakar minyak karena menurut PE-UI (2012) menyatakan kebanyakan konsumsi BBM domestik digunakan untuk; Transportasi 47%, Industri 37% dan Rumah Tangga 16%. [18]
               Mengingat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta sebagian besar merupakan anak perantauan yang berasal dari berbagai daerah tertentu di Indonesia hal tersebut berimplikasi pada tempat tinggal mereka  disekitar kampus yang dapat menimbulkan tantangan tersendiri bagi UMS karena dengan jumlah mahasiswa yang mencapai puluhan ribu yang menurut data statistik ODS (One Day Service) Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2014/2015 telah tercatat 6.666 mahasiswa maka pastinya mereka akan membawa kendaraan pribadi menuju kampus, dengan jumlah lahan parkir di UMS yang terhitung masih minimal maka tentunya akan terjadi penumpukan kendaraan di area parkir, alternatif pengurai hal tersebut ialah adanya menumbuhkan (pengadvokasian) kesadaran bagi mahasiswa perantauan untuk pergi ke kampus dengan bersepeda hal tersebut akan dapat meminimalisir terjadinya kepadatan pada lahan parkir di UMS.
               Kedua, Pendirian UKM “Student Self for Recycle and Composting: Untuk meningkatkan rasa kepedulian terhadap lingkungan hijau perlu adanya perhatian terhadap pengelolaan sampah yaitu dengan Recycle (daur ulang) adalah proses untuk menjadikan suatu bahan bekas menjadi bahan baru dengan tujuan mencegah adanya sampah yang sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang berguna, mengurangi penggunaan bahan baku yang baru, mengurangi penggunaan energi, mengurangi polusi, kerusakan lahan, dan emisi gas rumah kaca jika dibandingkan dengan proses pembuatan barang baru. Composting (pengomposan) adalah proses dimana bahan organik mengalami penguraian secara biologis, khususnya oleh mikroba-mikroba yang memanfaatkan bahan organik sebagai sumber energi. Membuat kompos adalah mengatur dan mengontrol proses alami tersebut agar kompos dapat terbentuk lebih cepat. Proses ini meliputi membuat campuran bahan yang seimbang, pemberian air yang cukup, pengaturan aerasi, dan penambahan aktivator pengomposan.
               Secara umum, jenis sampah dapat dibagi 2 yaitu sampah organik (biasa disebut sebagai sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering). Sampah yang dibuang harus dipilah, sehingga tiap bagian dapat dikomposkan atau didaur-ulang secara optimal, daripada dibuang ke sistem pembuangan limbah yang tercampur seperti yang ada saat ini. Industri-industri harus mendesain ulang produk-produk mereka untuk memudahkan proses daur-ulang produk tersebut. Prinsip ini berlaku untuk semua jenis dan alur sampah. Pengelolaan Sampah Anorganik Pre-recycle  (Pra-daur ulang), Recycle process (Proses daur ulang), Post-recycle (Pasca-daur ulang) dan Pengelolaan Sampah Organik Teknik Pengomposan Aerobik dan Teknik Pengomposan Anaerobik. Pemanfaatan hasil dari sampah anorganik didaur ulang menjadi barang-barang kebutuhan sehari-hari yang bisa dijual atau dipakai ulang kembali sedangkan sampah organik dimanfaatkan sebagai pupuk kompos yang memiliki nilai jual yang lebih tinggi daripada bahan asalnya, mengurangi polusi udara karena pembakaran limbah, dan memperbaiki struktur dan karakteristik tanah.  [19]
               Pada prinsipnya didalam setiap universitas terdapat berbagai element penunjang untuk mengelola sampah yang berada di area kampus misalnya saja aktivasi peran dari MAPALA (Mahasiswa Pencinta Alam) untuk menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah kampus, MAPALA dapat melakukan komunikasi dengan dekanat atau pimpinan universitas untuk mengadakan penyuluhan maupun sosialisasi pengelolaan sampah yang ditimbulkan oleh mahasiswa, di UMS sendiri dalam SK Rektor No 189/I/2013 hal tersebut sudah diterapkan dimana dalam ayat 4 dijelaskan bahwa adanya “larangan membuang atau meninggalkan sampah sembarangan di area kampus”, hal tersebutlah yang perlu disuarakan oleh para civitas akademika, namun tentunya adanya semacam kekhawatiran yaitu kurangnya SDM yang berminat untuk mendukung program ini, alternatif lain yaitu peningkatan jumlah petugas kebersihan, yang berperan melakukan pembersihan area halaman kampus setiap waktu demi terciptanya lingkungan universitas yang bersih.
               Ketiga, pengunaan Teknologi : E-Mail & E-Publishing.  Seiring berkembang zaman karena adanya globalisasi dimana adanya peningkatan dalam pemanfaatan teknologi para dosen dituntut untuk aktif dalam proses penyampaian metode pembelajaran, mengingat dunia kampus bukanlah seperti proses akademik saat di masa sekolah, karena di dalam dunia kampus seorang mahasiswa tidak banyak menggunakan buku tulis maupun kertas, karena pengunaan kertas yang berlebihan akan menimbulkan ancaman tersendiri terhadap lingkungan. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Rainforest Information Center, 10-17 harus ditebang untuk menghasilkan 1 ton kertas untuk mencetak koran, setara dengan 8 lembar ukuran kertas A4 per halamannya. 1 ton kertas tersebut 7000 eksemplar koran. Seorang ahli dari University of Maine, bernama Tom Soder melakukan taksiran hubungan antara jumlah pohon dan banyaknya kertas yang dihasilkan : 1 ton kertas tulis membutuhkan 24 pohon, 1 ton kertas koran menggunakan 12 pohon, 1 pohon menghasilkan sekitas 8000 kertas photocopy, sedangkan untuk menghasilkan 1 ton kertas berkualitas tinggi maka diperlukan sekitar 15 pohon, serta menghasilkan kertas berkualitas rendah diperlukan sebanyak  8 pohon. Maka akibat dari pemborosan kertas akan menimbulkan permasalahan global yaitu hutan gundul karena pohon ditebang dan akhirnya banjir tanah longsor.[20] Di lingkungan kampus UMS penggunaan kertas oleh Mahasiswa yaitu untuk photocopy tugas, pembuatan makalah, skripsi dan karya tulis. Oleh dosen kertas digunakan untuk materi perkuliahan. Oleh Staff Administrasi untuk undangan, pengumuman, dan laporan. Apabila dihitung  penggunaan kertas di UMS jika jumlah seluruh mahasiswa UMS sekitar 25.000 dan penggunaan rata-rata per hari 5 lmbr maka 25.000 X 5 X 356 = 44.500.000 lembar, 44.500.000 lembar = 89000 rim, 89000 rim = 4450 pohon, 1 rim = 500 lembar, 20 rim kertas = 1 pohon umur 10th. .
               Disamping penggunaan kertas yang berlebihan terdapat pemasangan brosur, pamflet, dan poster yang sembarangan. Penyebab utama pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan adalah ketidak seimbangan antara jumlah papan pengumuman informasi yang ada dengan jumlah media cetak yang tertempel atau terpasang. Kita sendiri tahu brosur dan pamflet terbuat dari kertas, dan kertas merupakan benda yang tidak dapat diurai dalam proses pembusukan.Hal ini mengakibatkan masalah pencemaran lingkungan atau polusi, merusak pemandangan, kenyamanan yang terganggu. Ada beberapa hal yang harus dilakukan yaitu : dengan menambah jumlah papan pengumuman di berbagai fakultas, disertai membuat aturan yang jelas mengenai tata cara pemasangan brosur/pamflet dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya, membuat brosur yang semenarik mungkin sehingga dapat menarik perhatian pembaca, pemberian penyuluhan tentang pemasangan pamflet yang benar.     
               Keempat, Kantin berbasis konservasi, makanan merupakan salah satu sumber energi bagi setiap manusia, suplai makanan menentukan seseorang dalam menjalankan aktivitas dalam kehidupan, begitu pula bagi mahasiswa konsumsi makanan yang baik dan benar akan dapat menentukan kemampuan berpikir dalam proses belajar mengajar untuk itu kantin merupakan sebagai tempat favorit mahasiwa untuk mengkonsumsi makanan, kantin berbasis konservasi merupakan sebuah kantin yang ditata dengan konsep ramah lingkungan dan menyajikan makanan yang sehat serta bergizi seimbang untuk mewujudkan UMS sehat serta mendukung sebagai kampus konservasi.
               Faktanya di lingkungan UMS kantin yang kurang nyaman, gizi yang tidak seimbang, bahan kimia yang berbahaya serta menghasilkan limbah, perlu adanya kantin berbasis konservasi di lingkungan UMS agar dapat mendorong terwujudnya Universitas Konservasi, memang perlu adanya perencanaan, pendampingan dan perwujudan kantin berbasis konservasi. Adapun perbedaan kantin konvensional dan yang berbasis konservasi terletak pada :  1. Tata ruang,  sarana  informasi, 2. Bahan makanan yang digunakan, 3. Cara pengolahan makanan, 4. Makanan yang disajikan, 5. Kemasan pembungkus, 6. Penggunaan listrik dan air, 7. Sistem pelayanan serta 8. Pengolahan limbah. Apabila Kantin telah berbasis konservasi yang mementingkan aspek  Makanan Sehat dan Bergizi serta adanya kesadaran dari civitas akademika UMS untuk lebih menciptakan lingkungan asri maka akan terwujud UMS sebagai Universitas Sehat.



BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Kebijakan pembentukan dan pengembangan  Universitas Konservasi merupakan langkah awal untuk menciptakan gerakan lingkungan kampus  yang bersih dengan tujuan penyadaran kepada civitas akademika dan nantinya diimplementasikan ke kehidupan bermasyarakat tentang peranan lingkungan dalam kehidupan manusia. Diawali di lingkungan kampus dengan langkah-langkah praktis sebagai berikut : 1. Advokasi Bersepeda yaitu alternatif transportasi civitas akademika, 2. UKM Students Self for Recycle-Composting  merupakan pengadaan Unit Kegiatan Mahasiswa untuk meningkatkan rasa kepedulian terhadap lingkungan kampus, 3. Pengadaan Teknologi E-mail and E-Publishing sebagai solusi meminimalisir penggunaan kertas dalam proses belajar mengajar, 4. Kantin Berbasis Konservasi sebagai wadah untuk mahasiswa mendapat asupan makanan yang bergizi serta higienis.
Pengaturan hukum mengenai lingkungan sudah diterapkan  dalam garis-garis besar Undang-Undang No. .32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam lingkup UMS telah tertuang secara implisit dalam SK Rektor No. 189/I/2013 serta jargon UMS yaitu “wacana keilmuan dan keislaman” yang mana Islam sangat peka terhadap lingkungan, UMS sebagai universitas Islam diharapkan dapat menjadi parameter universitas lain dalam menjadikan universitas sebagai universitas konservasi.

B.     Saran
Kebijakan untuk mendukung universitas sebagai univertas konservasi ialah sebuah program yang melibatkan civitas akademika yang memerlukan kesadaran para stake holder didalamnya, oleh karenanya diperlukan  kesadaran para civitas akademika  disertai adanya penegasan dalam aturan hukum universitas hingga fakultas agar para civitas akademika lebih mencintai lingkungan
Dalam menciptakan lingkungan yang bersih diperlukan juga kerja sama setiap pihak dimana dalam hal ini universitas dituntut lebih peka dalam kegiatan menciptakan universitas konservasi berupa penanaman nilai cinta lingkungan kampus kepada civitas akademika dan penambahan jumlah petugas kebersihan disertai gaji yang memandai.






DAFTAR PUSTAKA


BUKU

Absori, 2009, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup , Universitas Muhammadiyah Surakarta Press : Surakarta.

Departemen Agama, 1998, Al Qur’an & Terjemahan : Jakarta

George Ritzer, 2002, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda (Penyadur Alimandat), Raja Grafindo Persada : Jakarta

Hans Kelsen, 2001, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif,  Penerbit Nusa Media : Bandung

Marzuki, Peter Mahmud, 2013, Penelitian Hukum (edisirevisi), Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Neuman, W. Lawrence, 2013, Metode Penelitian Sosial : Pendekatan Kualitatif dan Kuantitaf , Penerjemah Edina. T. Sofia, Jakarta : PT. Indeks.

Siti Sundari Rangkuti, 1996, Hukum Lingkungan Nasional, Surabaya : Airlangga University Press

Sumartono, Otto, 2012,  Revolusi Hijau, Research PE-UI, World Press: Jakarta

Taufik Imam Santoso, 2009, Politik Hukum Amdal; Amdal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan dan Administrasi, Cet I, Malang : Setara Press

Tim Penyusun, 2012, Buku Pedoman Akademika 2012/2013,  Universitas Muhammadiyah Surakarta Press : Surakarta

Wenz dalam Benny D.Setianto, 2003, Mengukir Wajah Jakarta, Kompas : Jakarta


PERATURAN HUKUM

Undang - Undang Dasar 1945

Undang - Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Undang - Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan

Undang - Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara

SK Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta  No 189/I/2013



INTERNET

Fathurahman, Muhammad, Definisi Konservasi Lingkungan. 2013. Dalam http://definisi konservasi lingkungan.Muhammad fathurrahman.html diakses 6 September 2014

Susan S. Silbey, Lets Helthy : Globalization, Pos Modern Colonialism, and Possibilities of Justice, Jurnal Law Society Review, Volume 29, Number 1, 2000

http://www.ums.ac.id/akademik.html diakses pada 4 September 2014

http://d.wikipedia.org/wiki/Pengelolaan_sampah diakses pada 5 September 2014





[1] Taufik Imam Santoso, Politik Hukum Amdal; Amdal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan dan Administrasi, Cet I, Malang : Setara Press, 2009, hal. 2.
[2] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan Nasional, Surabaya : Airlangga University Press, 1996, hal. 73
[3] Fathurahman, Muhammad, Definisi Konservasi Lingkungan. 2013. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris, (en) conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan dalam http://definisi konservasi lingkungan.Muhammad fathurrahman.html
[4])Penulis sarikan dari W. Lawrence Neuman,  Metode Penelitian Sosial : Pendekatan Kualitatif dan Kuantitaf , Penerjemah Edina. T. Sofia, Jakarta : PT. Indeks, 2013,  halaman 141 – 160.
[5])Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum (edisi revisi), Jakarta : Kencana Prenada Media Group,  halaman 51 dan 83.
[6] Hans Kelsen, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif,  Penerbit Nusa Media, Bandung, 2011, hal 223
[7] Hans Kelsen, Op.Cit., hal.179
[8] Wenz dalam Benny D.Setianto, Mengukir Wajah Jakarta, Kompas, 10 Desember 2003, Jakarta, hal 5.
[9] George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda (Penyadur Alimandat) Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, 48-49
[10] Fathurahman, Muhammad, Definisi Konservasi Lingkungan. 2013. http://definisi konservasi lingkungan.Muhammad fathurrahman.html
[11] Lihat Al Qur’an, Surat Al Baqarah ayat 30, Departemen Agama, Jakarta, 1998
[12] Lihat Al Qur’an, Surat Az-Dzariyat ayat 56, Departemen Agama, Jakarta, 1998
[13] Absori, Hukum Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup , Universitas Muhammadiyah Surakarta Press, Surakarta. 2009, hal 82.
[14] Buku Pedoman Akademika 2012/2013 Universitas Muhammadiyah Surakarta Press
[15] http://www.ums.ac.id/akademik.html diakses pada 4 September 2014
[16] Fathurahman, Muhammad, Definisi Konservasi Lingkungan. 2013. Dalam http://definisi konservasi lingkungan.Muhammad fathurrahman.html
[17] Susan S. Silbey, “Lets Helthy : Globalization, Pos Modern Colonialism, and Possibilities of Justice”, Jurnal Law Society Review, Volume 29, Number 1, 2000
[18] Sumartono, Otto, Revolusi Hijau, Research PE-UI, World Press, Jakarta 2012
[19] http://d.wikipedia.org/wiki/Pengelolaan_sampah diakses pada 5 September 2014



Link BIsa Di Download dibawah ini:
Microsoft Word http://adf.ly/vi2fg
Power Point http://adf.ly/vi45V 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Muatan dan Tampilan Blogspot yang Anda Kunjungi sekarang?

.emoWrap{ background:#ccc; border: 1px solid #333; margin:5px; padding:10px;}