Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen
yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan
kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus
berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang
tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang
paling mendasar (grundnorm).
Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak)
Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila
Baca selanjutnya di
http://adf.ly/thEOl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar