MODEL KEBIJAKAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN
LINGKUNGAN BERSIH DALAM MEWUJUDKAN UMS SEBAGAI
UNIVERSITAS KONSERVASI
Disusun Oleh:
Dwi Satriani
Begi Mawindi ( NIM. C 100 110
095)
Husein (NIM.
C 100 120 174)
Abd
Ghafur (NIM. C 100 120 246)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2014
LEMBAR PENGESAHAN
Judul Karya Tulis :
MODEL KEBIJAKAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN
LINGKUNGAN BERSIH DALAM MEWUJUDKAN UMS SEBAGAI
UNIVERSITAS KONSERVASI
Ketua Kelompok
a. Nama Lengkap : DWI SATRIANI BEGI
MAWINDI
b. NIM : C 100 110 095
c. Jurusan : HUKUM
d. Perguruan Tinggi : UMS
Anggota Kelompok
a. Nama Lengkap : HUSEIN
b. NIM : C 100 120 174
c. Jurusan : HUKUM
d. Perguruan Tinggi : UMS
Anggota
Kelompok
- Nama Lengkap :
ABD. GHAFUR
- NIM :
C 100 120 246
- Jurusan :
HUKUM
- Perguruan Tinggi :
UMS
Dosen Pembimbing
- Nama Lengkap dan
Gelar : KUSWARDANI, S.H.,
M.Hum
- NIK/NIDN : 471/0618026302
- Pekerjaan :
TENAGA PENGAJAR
- Unit Kerja :
FAKULTAS HUKUM, UMS
Surakarta, 6 September 2014
Menyetujui,
Dosen Pembimbing / Wakil Dekan 3 Kemahasiswaan
Kuswardani, S.H., M.Hum.
NIK/NIDP : 471/ 0618026302
|
Ketua Kelompok,
Dwi Satriani Begi Mawindi
C 100 110 095
|
MODEL KEBIJAKAN PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN
LINGKUNGAN BERSIH DALAM MEWUJUDKAN UMS SEBAGAI
UNIVERSITAS KONSERVASI
Oleh
Dwi
Satriani Begi Mawindi, Husein dan Abd
Ghofur
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau
kerusakan meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan,
pengawasan dan penegakkan hukum. Sehubungan dengan ini, dalam rangka memelihara
dan melestarikan mutu lingkungan haruslah mempunyai standar nilai yang objektif
dan universal. Persepsi pengelolaan lingkungan harus pula disertai dengan
tatanan hukum yang dapat melindungi semua pihak disertai pembentukan hukum dan
penegakkan hukum yang konsisten.
Lingkungan tempat mahluk
hidup ini bernaung maka masalah lingkungan hal yang sangat urgent apabila kita merusak lingkungan
hidup, maka sama saja mencelakakan diri sendiri. Oleh
sebab itu setiap wilayah atau tempat sangat
berkewajiban untuk sungguh-sungguh memperhatikan dan mencegah hal-hal yang bisa
menjadi penyebab kerusakan lingkungan hidup. Dampak kerusakan
lingkungan hidup seperti pemanasan global, saat kini sudah mulai dirasakan diberbagai
belahan bumi. Seperti terjadinya peningkatan suhu udara, permukaan air laut
naik yang bisa menenggelamkan pulau-pulau kecil dan daratan disekitar pantai,
terjadinya perubahan iklim yang kini sudah terjadi dibeberapa tempat termasuk
di negeri Indonesia.
Lingkungan
hidup harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab
negara, asas berkelanjutan dan asas keadilan. Selain itu pengelolaan lingkungan
harus memberikan manfaat ekonomi, sosial dan budaya yang dilakukan
prinsip-prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desetralisasi serta
pengakuan dan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang merupakan amandemen dari UU No. 23 Tahun 1997
mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat kajian lingkungan hidup strategis untuk
memastikan bahwa dalam pengendalian lingkungan terdapat prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah
menjadi dasar dan terintegrasi memiliki kebijakan, rencana atau program
pembangunan dalam suatu wilayah.
Kampus merupakan laboratorium kecil bagi civitas
akademisi untuk membuat gagasan maupun ide dalam perbaikan diberbagai bidang
kehidupan. Senantiasa berusaha menanamkan konsep perbaikan lingkungan atau
lebih dikenal dengan konservasi. Untuk itu Universitas Muhammadiyah Surakarta
harus menjadi Universitas Konservasi, hal ini merupakan langkah awal yang diambil
dalam peranannya menaggulangi masalah kerusakan lingkungan. Konservasi berasal dari
kata conservation yang terdiri atas kata con (together)
dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya
memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara
bijaksana (wise use). Ide konservasi ini dikemukakan oleh Theodore
Roosevelt yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep
konservasi. Konservasi dalam pengertian sekarang sering diterjemahkan sebagai the
wise use of nature resource (pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana).
Langkah upaya yang dilakukan salah
satunya dengan konservasi tata ruang kampus. Tidak hanya pembangunan gedung dan
taman diberbagai tempat tetapi juga memperhatikan hal-hal yang dapat membuat
tata ruang kampus menjadi lebih indah dipandang seperti penghijauan,
pengelolaan sampah, tata kelola lahan parkir, tata kelola kantin, pembenahan
kebersihan kamar mandi, pemasangan brosur, pamflet maupun poster yang baik.
Namun masih banyak permasalahan yang
harus diatasi misalnya luas lahan parkir tidak sebanding
dengan jumlah mahasiswa
yang membawa kendaraan. Selain
memenuhi lahan parkir yang disediakan, jumlah kendaraan mahasiswa menyumbang
peranan besar peningkatan emisi gas buang yang dapat mengakibatkan tercemarnya
udara di lingkungan kampus. Upaya pemerintah dalam meminimalisir pencemaran
udara kendaraan bermotor sudah termaktub
dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran
Udara. Hal ini sangat disayangkan karena minimnya kesadaran civitas akademisi
yang notabene jarak tempuh dekat dari tempat kediaman menuju kampus masih
menggunakan kendaraan bermotor.
Mungkin
tidak hanya permasalah parkir dan
pencemaran udara saja. Permasalahan
kebersihan pun
rupanya juga memiliki nasib yang sama. Memang telah banyak tulisan
“buanglah sampah pada tempatnya” dan jargon-jargon kebersihan lainnya. Tapi,
yang menjadi permasalahan, minimnya
tempat pembuangan sampah. mahasiswa seringkali bingung harus buang sampah sembarangan.
Dan menimbulakan
sampah yang
berserakan. Kalau saja
tempatnya sudah disediakan, kesadaran civitas akademisi masih ada yang buang
sampah sembarangan karena rasa ketidakpedulian
terhadap lingkungan hijau. Banyaknya sampah anorganik dan organik di kawasan
kampus UMS masih minim perhatian akan pengelolaannya seharusnya ada upaya untuk
mengelola sampah bertujuan memandirikan civitas akademisi UMS. Begitu pula dengan kantin merupakan sebuah ruangan dalam gedung umum yang dapat digunakan
pengunjungnya untuk makan, baik makanan yang dibawa sendiri maupun yang dibeli,
kantin mensuplay sampah skala besar di lingkungan kampus. Untuk itu perlu
adanya model kebijakan dalam pembentukan dan pengembangan lingkungan bersih
untuk mewujudkan UMS sebagai Universitas
Konservasi.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian pada sub bab latar belakang diatas
maka permasalahan dalam makalah ini :
1. Bagaimana model kebijakan untuk menciptakan lingkungan
bersih di UMS?
2. Bagaimana meningkatkan peran serta civitas akademika
dalam menciptakan UMS sebagai Universitas Konservasi?
C.
Tujuan
Peulisan
1. Mendeskripsikan dan menganalisis model kebijakan
pembentukan dan pengembangan UMS sebagai Universitas konservasi
2. Meningkatkan peran serta civitas akademika dalam
menciptakan lingkungan bersih di UMS
D.
Manfaat
Penulisan
1.
Karya tulis
ilmiah ini secara teoritis diharapkan
dapat membuka wawasan berpikir berkaitan dengan pentingnya lingkungan bersih di
Universitas.
2. Karya tulis ilmiah ini secara praktis diharapkan dapat
memberikan sumbangan kepada seluruh civitas akademika dalam mengambil
langkah-langkah praktis mewujudkan UMS sebagai Universitas Konservasi.
BAB II
METODE PENULISAN
Makalah
ini merupakan sebuah karya tulis ilmiah
dari hasil penelitian kajian pustaka,)
sehingga sumber data dari penulisan ini adalah dokumen peraturan
perundang-undangan atau dokumen hukum, literatur dan bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan fokus permasalahan yang kemudian akan dianalisis
berdasarkan kenyataan yang ada di Universitas. Oleh karena salah satu sumber data adalah
dokumen hukum dalam bentuk peraturan perundangan maka dapatlah dikatakan bahwa
kajian ini sebagai penelitian hukum normatif.)
Langkah-langkah yang dilakukan pertama,
mengindentifikasi dokumen hukum, literatur, dan jurnal ilmiah yang relevan
dengan topik yang dibahas. Kedua,mencermati
konten dari sumber data hasil indentifikasi dan mencatatnya, dan yang terakhir
adalah mengorganisir data yang tersedia untuk dipaparkan dalam sebuah karya
tulis. Hasil pengorganisasian data dianalisis dengan teori yang sesuai dengan
topik karya tulis.
BAB III
ISI
A.
Landasan Teori
Pada prinsipnya
kebijakan pembentukan dan pengembangan
lingkungan yang bersih sudah sangat jelas dijabarkan dalam konstitusi kita
dimana dalam hal ini UUD 1945 dalam pasal 28 I tentang Hak Asasi Manusia
dijelaskan bahwa “Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ditambah pula dalam Pasal 33
ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa
“perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi”.
dengan hal itu jelas mengindikasikan bahwa bangsa Indonesia sangat peka
dalam hal isu lingkungan yang baik dan bersih.
Sebagai negara hukum yang mana bertujuan mencapai kepastian hukum,
keadilan dan kemanfaatan, hukum
digunakan juga sebagai sarana penunjang dalam aspek berwawasan
lingkungan hal tersebut mengingatkan pada salah satu asas hukum
yaitu
Lex
superior derogat legi inferiori yang mana merupakan
asas hierarkhis peraturan perundangan bahwa peraturan hukum yang lebih tinggi
menjadi dasar peraturan hukum yang berada dibawahnya atau dengan kata lain
peraturan hukum yang kedudukan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan
peraturan hukum yang lebih tinggi. Hierarki peraturan perundangan di Indonesia
diatur dalam UU No. 12 tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan, Pasal 7 disebutkan sebagai
berikut:
(1) Jenis dan hierarki
Peraturan Perundang – undangan terdiri atas:
a. Undang – Undang Dasar
Negra Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang –
undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f.
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum
Peraturan Perundang – undangan sesuai dengan hierarki
sebagaimana dimaksud
ayat (1)
Teori hukum
tentang hierarki perundangan ini dikemukakan oleh Hans Kelsen, seorang
keturunan Yahudi kelahiran 18 oktober 1881 yang dikenal dengan StufenbauTtheory.
Kelsen berpendapat bahwa norma dasar menjadi alasan keabsahan dari norma hukum
yang berasal dari tatanan hukum yang sama, maka norma dasar tersebut merupakan
kesatuan dari beraneka macam norma
ini. Kesatuan ini juga terungkapkan oleh fakta bahwa tatanan hukum dapat
dijelaskan dalam aturan hukum yang tidak
bertentangan satu sama lain. Hans Kelsen menjelaskan jika terjadi
pertentangan antara norma yang satu dengan norma yang lainnya, maka norma yang
lebih rendah harus tunduk pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi
menjadi dasar keabsahan norma yang lebih rendah dimana norma hukum yang satu dengan norma hukum yang lainnya dalam hubungan
yang bersifat superordinasi dan subordinasi, sehingga peraturan hukum
yang lebih tinggi itu menjadi landasan validitas dari norma hukum yang lebih
rendah. Jadi norma hukum yang lebih tinggi menentukan pembentukan norma hukum
yang lain yang berkedudukan lebih rendah. Hukum yang bersifat superordinasi
adalah konstitusi dan subordinasi adalah
peraturan-peraturan dibawahnya
Kegigihan
masyarakat untuk memperjuangkan keadilan atas lingkungan menurut Wenz (1994), sebenarnya berawal dari upaya masyarakat peduli
lingkungan yang memfokuskan pada perncemaran dan hak-hak fisik lingkungan yang
mengalami kerusakan. Menurut Talcott Parsons dalam theory
of action, menggambarkan bahwa individu selaku actor memiliki cara-cara tertentu untuk mencapai tujuan. Actor mengejar tujuan dalam situasi
dimana norma-norma mengarahkannya dalam memilih alternative cara dan alat untuk mencapai tujuan.
Dalam kamus konservasi sumber daya alam
disebutkan konservasi (concervation) adalah upaya pengelolaan sumber
daya alam secara bijaksana dengan berpedoman kepada azas pelestarian
(Dewobroto, 1995). Konservasi juga diartikan pelestarian, yaitu pengelolaan
terencana sumber daya alam sehingga terjadi berkelanjutan serta keseimbangan
alami antara keanekaragaman dan proses perubahan evolusi dalam suatu lingkungan
(Rivai, 2004).
Dalam
perspektif teologi Islam perjuangan melestarikan lingkungan dilakukan dalam
rangka amar ma’ruf nahi mungkar,
sebagaimana diperintahkan oleh Allah bahwa manusia merupakan makhluk mulia (khalifah) yang bertugas memakmurkan dan
melestarikan alam lingkungan (fil ard),
dan mencegah
terhadap perilaku yang merusak alam lingkungan. Semua dilakukan dalam rangka
untuk menjalankan amal ibadah kepada Tuhan.
Atas dasar
itu perjuangan untuk melestarikan lingkungan harus terus dilakukan, menjadi
bagian dari tugas amalan keagamaan. Islam mengajarkan pentingnya manusia
sebagai khalifah untuk menjaga alam
dan lingkungan hidup. Karen itu, kesadaran teologi (Islam)
menempatkan manusia sebagai khalifah di muka bumi dengan tujuan untuk
mensejahterakan alam lingkungan, dalam tataran riil akan dapat didayagunakan
untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keberpihakan masyarakat terhadap
lingkungannya. Akumulasi gerakan kesadaran lingkungan akan lebih kuat lagi
resonansinya dikalangan masyarakat kalau ditumbuhkan pemahaman bahwa mencintai,
memelihara dan melestarikan lingkungan hidup bagian dari ibadah.
Universitas
Muhammadiyah Surakarta yang merupakan sebuah universitas yang berjalan
berdasarkan landasan keislaman semestinya dengan kukuh mengimplementasikan
setiap kebijakan berdasarkan nilai-nilai Islam, hal tersebut sesuai dengan
jargon yang diangkat yaitu “Wacana Keilmuan dan Keislaman” yang bersumber dari
Al-Qur’an dan As Sunnah, mengingat pentingnya lingkungan bersih dijelaskan dalam
salah satu riwayat Nabi Muhammad bersabda ”Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (dan) menyukai
kebaikan, bersih (dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan,
bagus (dan) menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu”. (HR. At- Turmudzi)
B.
Pembahasan
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) adalah lembaga pendidikan
tinggi dibawah persyarikatan Muhammadiyah. UMS berdiri berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0330/O/1981 tanggal 24
Oktober 1981 sebagai perubahan bentuk dari IKIP Muhammadiyah Surakarta. Sebelum
menjadi UMS, secara kelembagaan UMS berasal dari Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Jakarta Cabang Surakarta yang didirikan pada tahun 1957. Universitas Muhammadiyah Surakarta
saat ini memiliki 11 Fakultas, 44 Program Studi Diploma sampai Doktoral, 2
Program Double Degree International, 8 Program Kelas Internasional, 4 Twinning
Program dan 4 Program Profesi, memiliki 23.357 mahasiswa diploma dan strata 1,
serta 4.211 mahasiswa pascasarjana.
Universitas Muhammadiyah Surakarta
(UMS) sebagai perguruan
tinggi
merupakan tempat para terpelajar dididik dan didewasakan agar dapat memberi
solusi dalam suatu permasalahan bangsa. Tingkat kemajuan suatu negara dapat dilihat
dari kualitas perguruan tingginya. Oleh karena itu, sudah seharusnya sebuah
perguruan tinggi menjadi ujung tombak terdepan dalam menyelesaikan suatu
permasalahan bangsa, termasuk permasalahan lingkungan. Untuk itu Universitas berbasis konservasi akan menjadi
salah satu solusi permasalahan lingkungan.
Universitas konservasi
dalam konteks pelestarian lingkungan bukan hanya suatu lingkungan kampus yang
dipenuhi dengan pepohonan
yang hijau
ataupun kampus yang dipenuhi oleh cat hijau, namun lebih jauh
dari itu makna yang terkandung dalam kampus sebagai universitas konservasi
adalah sejauh mana
warga kampus dapat memanfaatkan sumberdaya yang ada di lingkungan kampus secara
efektif dan efisien, misalnya dalam pemanfaatan kertas, alat tulis menulis,
penggunaan listrik, air, lahan, pengelolaan sampah, serta bagaimana civitas
akademika dapat merespon dan menyadari adanya kerusakan pada lingkungan kampus
Karena secara harfiah makna konservasi (conservation) yang terkait
dengan sumber daya alam diartikan sebagai: “the preservation, management,
ancare of natural and cultural resources” (pelestarian pengelolaan, dan
perawatan sumber-sumber daya alam dan kultural). Ian Campbell (1972), disisi
lainnya mendefinisikan konservasi dengan tiga makna, yakni: pertama, preservasi
(preservation) atau pelestarian sumber daya alam, kedua,
pemanfaatan sumber daya alam dengan penggunaan secara nalar (intellect
utilization), dan ketiga, penggunaan sumberdaya alam secara bijak (wise
use).
Civitas
akademika adalah potensi besar dalam membangun pengelolaan lingkungan yang integrated, comprehensive dan sustainable.
Karena itu perlu dikembangkan sebuah konsep yang bisa menyatukan semua elemen
dalam sebuah sistem pengelolaan lingkungan, dari sistem ini diharapkan bisa
membangun kesadaran tentang pentingnya sebuah pengelolaan lingkungan hidup.
Universitas Muhammadiyah Surakarta sendiri yang merupakan Perguruan Tinggi
Islam dalam perjalanannya telah mengupayakan beberapa cara untuk peremajaan
wajah kampus. Namun, jika dilihat memang hal tersebut masih menjadi pekerjaan
rumah yang cukup berat. Masih banyak ruang dan sudut kampus kurang tertata dan terjaga
kebersihannya dengan baik, adanya beberapa barang yang tidak terawat dan bahkan ketika hujan masih
ada tempat yang terlihat kebanjiran atau tergenang air, mungkin juga paling
mencolok jika melihat ke area parkir kendaraan roda dua. Ini memang bukan hanya
masalah para petinggi Universitas, namun semua elemen yang ada didalamnya
termasuk mahasiswa.
Banyak upaya konservasi dapat dilakukan dengan biaya
kecil, bahkan tanpa biaya. Seiring yang dibutuhkan hanyalah mengubah pandangan
atau sikap serta menerapkan sedikit disiplin yang tidak akan membuat kita
menderita, tapi akan punya dampak makro antara lain:
Pertama,
dengan “Advokasi Bersepeda”,
bersepeda merupakan cara konservasi yang efektif. Manfaat bersepeda selain
untuk kesehatan fisik, sepeda juga akan membuat rohani kita sehat, menjadikan
suasana lingkungan yang bersih dari polusi kendaraan, World Health Organization
(WHO) menyebutkan
bersepeda merupakan aktivitas fisik yang murah dan cocok untuk menjaga
kesehatan, bahkan studi di Denmark mengungkapkan, bersepeda bisa menurunkan
angka kematian hingga 40%. Apabila civitas kampus memiliki kesadaran untuk
bersepeda akan menghemat energi bahan bakar minyak karena menurut PE-UI (2012)
menyatakan kebanyakan konsumsi BBM domestik digunakan untuk; Transportasi 47%,
Industri 37% dan Rumah Tangga 16%.
Mengingat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta
sebagian besar merupakan anak perantauan yang berasal dari berbagai daerah
tertentu di Indonesia hal tersebut berimplikasi pada tempat tinggal mereka disekitar kampus yang dapat menimbulkan
tantangan tersendiri bagi UMS karena dengan jumlah mahasiswa yang mencapai
puluhan ribu yang menurut data statistik ODS (One Day Service) Penerimaan
Mahasiswa Baru Tahun 2014/2015 telah tercatat 6.666 mahasiswa maka pastinya
mereka akan membawa kendaraan pribadi menuju kampus, dengan jumlah lahan parkir
di UMS yang terhitung masih minimal maka tentunya akan terjadi penumpukan
kendaraan di area parkir, alternatif pengurai hal tersebut ialah adanya
menumbuhkan (pengadvokasian) kesadaran bagi mahasiswa perantauan untuk pergi ke
kampus dengan bersepeda hal tersebut akan dapat meminimalisir terjadinya
kepadatan pada lahan parkir di UMS.
Kedua, Pendirian
UKM “Student
Self for Recycle and Composting”: Untuk meningkatkan rasa kepedulian
terhadap lingkungan hijau perlu adanya perhatian terhadap pengelolaan sampah
yaitu dengan Recycle (daur ulang) adalah proses untuk menjadikan suatu bahan bekas menjadi
bahan baru dengan tujuan mencegah adanya sampah yang sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang berguna,
mengurangi penggunaan bahan baku yang baru, mengurangi penggunaan energi,
mengurangi polusi, kerusakan lahan, dan emisi gas
rumah kaca jika dibandingkan
dengan proses pembuatan barang baru.
Composting (pengomposan) adalah proses dimana bahan organik
mengalami penguraian secara biologis, khususnya oleh mikroba-mikroba yang
memanfaatkan bahan organik sebagai sumber energi. Membuat kompos adalah
mengatur dan mengontrol proses alami tersebut agar kompos dapat terbentuk lebih
cepat. Proses ini meliputi membuat campuran bahan yang seimbang, pemberian air
yang cukup, pengaturan aerasi, dan penambahan aktivator pengomposan.
Secara umum, jenis sampah dapat dibagi 2 yaitu sampah
organik (biasa disebut sebagai sampah basah) dan sampah anorganik (sampah
kering). Sampah yang dibuang harus dipilah, sehingga tiap bagian dapat
dikomposkan atau didaur-ulang secara optimal, daripada dibuang ke sistem
pembuangan limbah yang tercampur seperti yang ada saat ini. Industri-industri
harus mendesain ulang produk-produk mereka untuk memudahkan proses daur-ulang
produk tersebut. Prinsip ini berlaku untuk semua jenis dan alur sampah. Pengelolaan Sampah
Anorganik Pre-recycle (Pra-daur ulang), Recycle process
(Proses daur ulang), Post-recycle (Pasca-daur ulang) dan Pengelolaan Sampah
Organik Teknik Pengomposan Aerobik
dan Teknik Pengomposan Anaerobik. Pemanfaatan
hasil dari sampah anorganik didaur ulang menjadi barang-barang kebutuhan
sehari-hari yang bisa dijual atau dipakai ulang kembali sedangkan sampah organik
dimanfaatkan sebagai pupuk kompos yang memiliki nilai jual yang lebih tinggi
daripada bahan asalnya, mengurangi polusi udara karena pembakaran limbah, dan
memperbaiki struktur dan karakteristik tanah.
Pada prinsipnya didalam setiap universitas terdapat
berbagai element penunjang untuk mengelola sampah yang berada di area kampus
misalnya saja aktivasi peran dari MAPALA (Mahasiswa Pencinta Alam) untuk
menjadi garda terdepan dalam pengelolaan sampah kampus, MAPALA dapat melakukan
komunikasi dengan dekanat atau pimpinan universitas untuk mengadakan penyuluhan
maupun sosialisasi pengelolaan sampah yang ditimbulkan oleh mahasiswa, di UMS
sendiri dalam SK Rektor No 189/I/2013 hal tersebut sudah diterapkan dimana
dalam ayat 4 dijelaskan bahwa adanya “larangan
membuang atau meninggalkan sampah sembarangan di area kampus”, hal
tersebutlah yang perlu disuarakan oleh para civitas akademika, namun tentunya
adanya semacam kekhawatiran yaitu kurangnya SDM yang berminat untuk mendukung
program ini, alternatif lain yaitu peningkatan jumlah petugas kebersihan, yang
berperan melakukan pembersihan area halaman kampus setiap waktu demi
terciptanya lingkungan universitas yang bersih.
Ketiga, pengunaan Teknologi : E-Mail &
E-Publishing. Seiring berkembang
zaman karena adanya globalisasi dimana adanya peningkatan dalam pemanfaatan
teknologi para dosen dituntut untuk aktif dalam proses penyampaian metode
pembelajaran, mengingat dunia kampus bukanlah seperti proses akademik saat di
masa sekolah, karena di dalam dunia kampus seorang mahasiswa tidak banyak
menggunakan buku tulis maupun kertas, karena pengunaan kertas yang berlebihan
akan menimbulkan ancaman tersendiri terhadap lingkungan. Menurut
penelitian yang dilakukan oleh Rainforest Information Center, 10-17 harus ditebang untuk
menghasilkan 1 ton kertas untuk
mencetak koran, setara dengan 8
lembar ukuran kertas A4 per halamannya. 1
ton kertas tersebut 7000
eksemplar koran. Seorang ahli dari University of Maine, bernama Tom Soder melakukan taksiran hubungan antara jumlah pohon dan banyaknya kertas yang
dihasilkan : 1 ton kertas tulis membutuhkan 24 pohon, 1 ton kertas koran
menggunakan 12 pohon, 1 pohon menghasilkan sekitas 8000 kertas photocopy, sedangkan untuk menghasilkan
1 ton kertas berkualitas tinggi maka diperlukan sekitar 15 pohon, serta menghasilkan
kertas berkualitas rendah diperlukan sebanyak
8 pohon. Maka akibat dari
pemborosan kertas akan menimbulkan permasalahan global yaitu hutan gundul
karena pohon ditebang dan akhirnya banjir tanah longsor.
Di lingkungan kampus UMS penggunaan kertas oleh Mahasiswa yaitu untuk photocopy tugas, pembuatan makalah,
skripsi dan karya tulis. Oleh dosen kertas digunakan untuk materi perkuliahan.
Oleh Staff Administrasi untuk undangan, pengumuman, dan laporan. Apabila
dihitung penggunaan kertas di UMS jika jumlah seluruh
mahasiswa UMS sekitar 25.000 dan penggunaan rata-rata per hari 5 lmbr maka 25.000
X 5 X 356 = 44.500.000 lembar, 44.500.000 lembar = 89000 rim, 89000 rim = 4450
pohon, 1 rim = 500 lembar, 20 rim kertas = 1 pohon umur 10th. .
Disamping penggunaan kertas yang
berlebihan terdapat pemasangan brosur, pamflet, dan poster yang sembarangan. Penyebab utama pemasangan yang tidak sesuai dengan
aturan adalah ketidak seimbangan antara jumlah papan pengumuman informasi yang
ada dengan jumlah media cetak yang tertempel atau terpasang. Kita sendiri tahu
brosur dan pamflet terbuat dari kertas, dan kertas merupakan benda yang tidak
dapat diurai dalam proses pembusukan.Hal ini mengakibatkan masalah pencemaran
lingkungan atau polusi, merusak pemandangan, kenyamanan yang terganggu. Ada
beberapa hal yang harus dilakukan yaitu : dengan menambah jumlah papan
pengumuman di berbagai fakultas, disertai membuat aturan yang jelas mengenai
tata cara pemasangan brosur/pamflet dan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya, membuat
brosur yang semenarik mungkin sehingga dapat menarik perhatian pembaca, pemberian
penyuluhan tentang pemasangan pamflet yang benar.
Keempat, Kantin berbasis konservasi, makanan
merupakan salah satu sumber energi bagi setiap manusia, suplai makanan
menentukan seseorang dalam menjalankan aktivitas dalam kehidupan, begitu pula
bagi mahasiswa konsumsi makanan yang baik dan benar akan dapat menentukan
kemampuan berpikir dalam proses belajar mengajar untuk itu kantin merupakan sebagai
tempat favorit mahasiwa untuk mengkonsumsi makanan, kantin berbasis konservasi
merupakan sebuah kantin yang ditata dengan konsep ramah lingkungan dan
menyajikan makanan yang sehat serta bergizi seimbang untuk mewujudkan UMS sehat
serta mendukung sebagai kampus konservasi.
Faktanya di lingkungan UMS kantin yang kurang nyaman,
gizi yang tidak seimbang, bahan kimia yang berbahaya serta menghasilkan limbah,
perlu adanya kantin berbasis konservasi di lingkungan UMS agar dapat mendorong
terwujudnya Universitas Konservasi, memang perlu adanya perencanaan,
pendampingan dan perwujudan kantin berbasis konservasi. Adapun perbedaan kantin
konvensional dan yang berbasis konservasi terletak pada : 1. Tata
ruang, sarana informasi, 2. Bahan makanan yang digunakan, 3.
Cara pengolahan makanan, 4. Makanan yang disajikan, 5. Kemasan pembungkus, 6. Penggunaan
listrik dan air, 7. Sistem pelayanan serta 8. Pengolahan
limbah. Apabila Kantin telah
berbasis konservasi yang mementingkan aspek
Makanan Sehat dan Bergizi serta adanya kesadaran dari civitas akademika
UMS untuk lebih menciptakan lingkungan asri maka akan terwujud UMS sebagai
Universitas Sehat.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kebijakan pembentukan dan pengembangan
Universitas Konservasi merupakan langkah awal untuk menciptakan gerakan lingkungan kampus yang bersih dengan tujuan penyadaran kepada civitas akademika dan
nantinya diimplementasikan ke kehidupan bermasyarakat tentang peranan lingkungan dalam kehidupan manusia. Diawali di lingkungan
kampus dengan langkah-langkah praktis sebagai berikut : 1. Advokasi Bersepeda
yaitu alternatif transportasi civitas akademika, 2. UKM Students Self for Recycle-Composting merupakan pengadaan Unit Kegiatan Mahasiswa
untuk meningkatkan rasa kepedulian terhadap lingkungan kampus, 3. Pengadaan
Teknologi E-mail and E-Publishing sebagai
solusi meminimalisir penggunaan kertas dalam proses belajar mengajar, 4. Kantin
Berbasis Konservasi sebagai wadah untuk mahasiswa mendapat asupan makanan yang
bergizi serta higienis.
Pengaturan hukum mengenai lingkungan sudah diterapkan dalam garis-garis besar Undang-Undang No. .32
Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam
lingkup UMS telah tertuang secara implisit dalam SK Rektor No. 189/I/2013 serta
jargon UMS yaitu “wacana keilmuan dan keislaman” yang mana Islam sangat peka
terhadap lingkungan, UMS sebagai universitas Islam diharapkan dapat menjadi
parameter universitas lain dalam menjadikan universitas sebagai universitas
konservasi.
B.
Saran
Kebijakan untuk
mendukung universitas sebagai univertas konservasi ialah sebuah program yang
melibatkan civitas akademika yang memerlukan kesadaran para stake holder didalamnya, oleh karenanya
diperlukan kesadaran para civitas
akademika disertai adanya penegasan
dalam aturan hukum universitas hingga fakultas agar para civitas akademika
lebih mencintai lingkungan
Dalam
menciptakan lingkungan yang bersih diperlukan juga kerja sama setiap pihak
dimana dalam hal ini universitas dituntut lebih peka dalam kegiatan menciptakan
universitas konservasi berupa penanaman nilai cinta lingkungan kampus kepada
civitas akademika dan penambahan jumlah petugas kebersihan disertai gaji yang
memandai.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Hans Kelsen, 2001, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Penerbit Nusa Media : Bandung
Marzuki,
Peter Mahmud, 2013, Penelitian Hukum (edisirevisi), Jakarta
: Kencana Prenada
Media Group.
PERATURAN HUKUM
Undang - Undang Dasar
1945
Undang - Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Undang - Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
Undang - Undang No. 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No.
41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
SK Rektor Universitas Muhammadiyah
Surakarta No 189/I/2013
INTERNET
Hans Kelsen, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2011, hal 223
Hans Kelsen,
Op.Cit., hal.179